SBNpro – Siantar
Mencoba keberuntungan lewat jualan narkotika jenis sabu, Suherman yang akrab disapa Keling malah bernasib buntung. Dia diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu (14/03/18), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Suherman menjual sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengemukakan, pihaknya menyita barang bukti, satu plastik klip berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu dan satu plastik hitam di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu serta hape samsung warna hitam.
Keling tertangkap atas laporan masyarakat yang melaporkan ada penjualan narkoba di Jalan Sisingamangaraja dekat SPBU.
Saat hendak ditangkap, Suherman membuang sesuatu. Namun gerakan tangannya membuang sesuatu ke belakang tubuhnya, terlihat oleh petugas.
Barang bukti yang disita dari Suherman
Pengangguran inipun diminta mengambil barang yang dibuangnya. Saat dibuka ternyata berisi narkotika diduga jenis sabu dan Suherman mengakui bahwa barang itu miliknya.
“Pelaku dikenakan pasal 114 subs 112 UU 35 thn 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Mulyadi.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post