SBNpro – Simalungun
Mengurangi ancaman narkoba terhadap destinasi Danau Toba, Polsek Parapat, Resort Simalungun ungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.
Kemarin, Kamis (15/05/03/18), personil Polsek Parapat menangkap tiga tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu. Hal itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian disana.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JN alias Joko (32), AS alias Liyek (31), MM alias Pak Pablo (52). Seluruhnya warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Parapat AKP Raymond Godfried Malatua Hutagalung SH mengatakan, kasus itu diungkap, tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Beranjak dari informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya berangkat menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat, untuk dilakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas menuju rumah kos di Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Pasca diintai, polisi langsung menangkap JN alias Joko yang sedang menggunakan sabu.
Setelah JN alias Joko ditangkap, petugas-pun melakukan pengembangan. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap AS alias Liyek dan MM alias Pablo. AS dan MM diduga sebagai penyuplai sabu kepada Joko.
Dari ketiga tersangka, sejumlah barang bukti berhasil didapat. Diantaranya, 37 paket kecil diduga sabu, tiga paket besar juga diduga sabu, delapan belas bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp 860 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka digelandang ke markas Polsek Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Penulis : Roland
Editor : Purba
Discussion about this post