SBNpro – Medan
Liku-liku karir politik Bupati Simalungun JR Saragih masih berlanjut. Setelah jalan panjang bak prajurit Yunani menuju pentas Pilgubsu 2018 masih terganjal, kini Partai Demokrat mencopot jabatan Ketua DPD PD Sumut dari JR.
JR Saragih dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut untuk sementara waktu. DPP Partai Demokrat menunjuk Herri Zulkarnain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.
Informasi yang beredar menyebutkan, pencopotan JR Saragih ini terkait dengan penetapan status tersangka kepada Bupati Simalungun dua periode itu dalam kasus diugaan pemalsuan tanda tangan Kadis Pendidikan DKI jakarta dalam legalisir fotokopi ijazah JR Saragih dalam keperluan berkas pencalonan Pilgubsu 2018.
Herri Zulkarnain yang dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Dia menyebut saat ini tengah berlangsung rapat untuk menindaklanjuti keputusan DPP Partai Demokrat itu.
“Benar informasinya, sedang berlangsung rapatnya,” ujar Herri Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Untuk diketahui, JR Saragih dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dalam pencalonan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 karena masalah ijazah SMA-nya.
Sumber : medanbisnisdaily.com
Discussion about this post