SBNpro – Siantar
Komisi II DPRD Kota Siantar gelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan kota itu, Selasa (21/03/18). Ada hal yang membuat miris, terkuak di raker kemarin.
Pasalnya, terkuak di raker itu, Dinas Pendidikan Kota Siantar sebagai lembaga pelayanan publik bidang pendidikan, memiliki pelayanan yang buruk secara nasional. Penilaian itu dilakukan Ombudsman Indonesia.
Dari 45 kota di Indpnesia yang dinilai Ombudsman, Dinas Pendidikan Kota Siantar menempati peringkat ke 44. Dengan nilai yang sangat buruk. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar, Jonsen Girsang, Ombudsman memberikan nilai 2, dari nilai 100 yang tertinggi.
Hal itu awalnya dikuak oleh anggota Komisi II DPRD Siantar, Kennedy Parapat. Lalu diperjelas kemudian oleh Jonsen Girsang.
Pada raker itu, Jonsen Girsang mengakui, kalau Dinas Pendidikan Siantar mendapat nilai yang sangat rendah dari Ombudsman.
Katanya, hal itu terjadi, karena Dinas Pendidikan tidak mencantumkan pengumuman tentang tata cara pengurusan yang berhubungan dengan layanan publik.
Diantaranya, seperti pengumuman tentang tata cara dan syarat, atau satandart operasional prosedur (SOP) untuk melegalisir ijazah, dan layanan lainnya, tidak ada ditempel pengumumannya. Serta kurangnya fasilitas, juga menjadi penilaian Ombudsman.
Selepas raker, Jonsen menjelaskan tentang nilai yang didapat Dinas Pendidikan Kota Siantar dalam hal layanan publik dari Ombudsman.
Katanya, nilai yang didapat Disdik sangat rendah. Yakni, hanya mendapat nilai 2 dari nilai 100 yang tertinggi. Bahkan ia mengatakan, nilai itu diberikan sebagai bentuk penghargaan. Karena katanya, tidak mungkin Ombudsman tidak memberikan nilai.
Sementara itu, akademisi Universitas Simalungun (USI), Ridwan Manik, Kamis (22/03/18) mengatakan, hal itu merupakan “pukulan” bagi Dinas Pendidikan. Menurutnya, pelayanan di Disdik dengan nilai merah, merupakan hal yang suram.
Sehingga ia berharap, nilai itu menjadi pemicuh untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di Dinas Pendidikan. Dan tidak perlu menyalahkan pihak lain dengan munculnya penilaian Ombudsman tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post