SBNpro – Siantar.
Bagian Personalia, PT Suzuya Kota Siantar Alfredo Hutagalung dituding melakukan pemalsuan data kontrak karyawan.
Tudingan itu dilontarkan salah seorang orator dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) yang mendampingi karyawawan Suzuya dalam menuntut hak-haknya.
Baca Juga : Karyawan Suzuya Mogok Kerja Lagi, ini Tuntutannya…
“Bagaimana bisa dia meneken kontrak di bulan Mei 2017 kepada Wanda Baskoro, sementara dia saja baru bekerja di Suzuya pada bulan Juli 2017 lalu. Kita punya buktinya, apa namanya ini, apakah ini bukan pembodohan,”ujar orator tersebut agak meninggi.
Alfredo Hutagalung, yang dikonfirmasi terkait tudingan demonstran tersebut tampak gugup menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan pendemo.
“Urusan kontrak kerja karyawan sudah kita serahkan kepada Disnaker Kota Siantar, tanya saja ke mereka bang,” ujarnya.
Disinggung mengenai tudingan yang dilontarkan para demonstran tersebut bisa mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
“Benar bang, saya memang baru bekerja di bulan Juli. Tapi mengenai pidana, no koment lah bang,” ujarnya sembari meminta wartawan agar lebih fokus kepada surat Kesepakatan Bersama antara PT Sujuya dengan Pengurus Komisariat (PK) SBSI di Suzuya Siantar. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post