SBNpro – Simalungun.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membelit Ardiansyah (36), adik Walikota Siantar Hefriansyah, memasuki babak baru.
Kabar teranyar, Polres Simalungun sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
“SPDP-nya sudah dikirim, sudah ada. Kita yang tangani (kasusnya),” ujar Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Simalunbun, Allan Baskara. Senin (26/03/18)
Meski begitu, Allan tidak bisa memastikan kapan SPDP tersebut dikirimkan.
“Saya belum lihat (tanggalnya), tapi minggu lalunya kurasa itu dikirim SPDP nya,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara itu, Allan mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut.
“Kita belum lihat berkas, gimana faktanya juga kita belum tahu. Kita lihat dulu faktanya. Saya juga dapat infomasinya dari media. Jadi saya belum bisa cerita apa-apa,” jelasnya.
Secara pribadi, menurut penilaian Allan, masih banyak kesimpang siuran dalam kasus tersebut.
“Versi media aja berbeda, belum lagi versi penangkap, polisi siantar dan simalungun. Apa yang ada di berkas perkara, kita sesuaikan nanti. Kita lihat aja nanti, belum bisa kita panjang lebar,” terangnya.
Allan menambahkan, kalaupun nantinya ada tindakan yang diambil dalam kasus ini, haruslah sesuai aturan.
“Kita bertindak pakai dasar. Apa dasarnya? KUHAP, KUHP,” cecarnya agak meninggi.
Berita sebelumnya, Ardiansyah diringkus personel Polres Simalungun dari dari salah satu rumah di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (16/03/18) lalu.
Ardiansyah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Siantar itu ditangkap bersama Zulkifli Hutagalung (39), warga Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari yang juga PNS di Pemerintah Kota Siantar.
Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post