SBNpro – Simalungun.
Berkas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membelit Ardiansyah, adik kandung Walikota Siantar, akan dikembalikan Kejaksaan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Simalungun.
Hal itu menyusul karena berkasnya belum lengkap terutama belum diketahuinya asal usul Narkotika yang dimiliki oleh tersangka. Tidak lengkapnya (P19) berkas perkara itu dibenarkan oleh Christianto Situmorang, Jaksa yang menangani perkara itu.
“Masih ada yang harus dilengkapi oleh polisi” ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Simalungun, Rabu (04/04/18)
Lebih lanjut dikatakannya, salah satu point yang harus dilengkapi penyidik Polres Simalungun dalam kasus ini yakni terkait asal usul narkotika tersebut.
“Belum jelas asal usul narkotikanya dari mana, makanya masih belum lengkap,” katanya.
Saat ini, kata Christianto, pihaknya tengah menyusun petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi sebelum mengembalikan berkas perkara itu ke Polres Simalungun.
“Masih kita susun petunjuk-petunjuknya. Mungkin minggu ini akan kita kembalikan ke polisi,” katanya sambil menyebut, rencana pengembalian ini masih merupakan pengembalian tahap pertama.
Disinggung mengenai asas locus delicty untuk menentukan kompetensi pengadilan yang akan menangani perkara itu, Jaksa bertubuh gempal itu mengatakan, salah satu faktor belum jelasnya asal usul narkotika dalam perkara ini juga bisa menjadi salah satu faktor untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan.
“Itulah juga salah satu yang kami bahas disini (Kejari Simalungun red). Jangan sampai, saat kita nyatakan lengkap selanjutnya berkasnya dinyatakan Pengadilan Negeri Simalungun tidak dapat diterima,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga yang juga ditemui di wilayah kantor Kejaksaan Negeri Simalungun tak menampik persoalan tersebut.
“Iya, masih ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi,” katanya.
Sebelumnya, Ardiansyah diringkus personel Polres Simalungun dari dari salah satu rumah di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (16/3) silam.
Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Siantar itu ditangkap bersama Zulkifli Hutagalung (39), warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Zulkifli pun berstatus PNS di Pemerintah Kota Siantar. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post