SBNpro – Samosir
Pasca beredarnya sms “jual beli proyek”, Kamis (03/04/18) lalu, Inspektorat memanggil Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir, Marang Situmorang.
Demikian dijelaskan Kepala Inspektorat Samosir Waston Simbolon kepada SBNpro.com, Jumat (06/04/18). “Benar, kita memanggil untuk klarifikasi,” sebutnya.
Ketika ditanya hasil pemanggilan Kadis PRKPP, Waston mengatakan masih menyusun laporannya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Samosir Marko Sihotang merasa geram dengan sikap Kadis Marang yang dinilai merusak citra aparatur Pemkab Samosir.
“Agar persoalan jual beli proyek ini terang benderang, kita akan menyurati Bupati Rapidin Simbolon sekaligus DPRD Samosir,” tegas Marko.
Dia menambahkan, mengapresiasi tindakan Inspektorat Kabupaten Samosir yang telah memanggil Kadis PRKPP. Walupun pemanggilan itu pemanggilan itu, menurutnya bersifat internal.
Menurut Marko, DPRD Samosir juga dipandang perlu menyikapi sms berisi jual beli proyek dimaksud, karena menyangkut nama anggota dewan.
“Untuk membuka tabir adanya “jual beli” proyek sesuai isi sms Kadis PRKPP itu, maka sangat penting juga untuk menyurati legislatif ” pungkasnya.
Saat Bupati Samosir Rapidin Simbolon dikonfirmasi melalui WA menyebutkan, akan memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti adanya persekongkolan jual beli proyek itu, oknum yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai yang berlaku
Penulis : Penulis Nainggolan
Editor. : Sitanggang
Discussion about this post