SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) terbitkan keputusan nomor 265 tahun 2018, tentang penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara (Sumut) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 nanti.
Dari keputusan KPU-RI nomor 265 tahun 2018 ini, jumlah total alokasi kursi untuk DPRD Kota Siantar tidak berubah, yakni, tetap 30 kursi.
Hanya saja, terjadi perubahan alokasi kursi untuk sejumlah dapil. Bahkan penyebutan dapilnya juga berubah dari Pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya.
Diantaranya, bila biasanya Dapil 1 (satu) berisi Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Timur, di Pileg 2019 nanti, dapil 1 (satu) diisi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat (dahulu dapil dua).
Bila dahulu jumlah alokasi kursi untuk dapil Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara sebanyak 11 kursi, kini, dengan sebutan dapil satu, di Pileg 2019 nanti alokasi kursinya berjumlah 10 kursi. Dengan jumlah penduduk di dua kecamatan itu sebanyak 92.852 jiwa.
Kemudian, bila sebelumnya Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari disebut Dapil tiga, dengan alokasi 8 kursi, untuk Pileg 2019 nanti, dua kecamatan ini disebut dapil dua, dengan jumlah alokasi 9 kursi. Sedangkan penduduknya sebanyak 84.363 jiwa.
Selanjutnya, bila sebelumnya Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun disebut dapil satu, dengan alokasi 11 kursi, di Pileg 2019 nanti disebut dapil tiga. Hanya saja, jumlah alokasi kursinya tetap 11 kursi, dengan jumlah penduduk 104.142 jiwa.
Penulis : Rendi
Editor : Purba
Discussion about this post