SBNpro – Siantar
Setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara beserta partai pengusung maupun relawan diberikan hak untuk berkampanye sosialisasi kepada masyarakat.
Hanya saja, para pihak harus menaati zona waktu yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Jangan jadi paslon, tim kampanye atau relawan jika tidak bisa taat asas,” kata Divisi Hubungan Antar Lembaga, Panwas Kota Siantar, Muslimin Akbar, Sabtu (07/04/18).
Tak hanya itu, sambung Muslimin, pihak yang akan menggelar kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakar harus juga membuat laporan pemberitahuan ke KPU, Panwas dan Kepolisian.
“Kadang-kadang saya heran, kenapa sih untuk ngikuti aturan yang sederhana aja terkadang tampak sangat sulit sehingga terpaksa kami panggil untuk klarifikasi atau kami hentikan kegiatannya,” ujarnya.
Diatambahkannya, sejauh ini masih ditemukan kegiatan paslon, partai pengusung maupun relawan dilapangan yang tidak taat asas kampanye.
“Zona waktu sudah ada, jadi jangan melakukan sosialisasi atau kampanye tidak dalam zona waktu itu, jika tak mau direpotkan untuk dipanggil-panggil sama Panwas. Tidak perlu main kucing-kucingan dengan Panwas,” katanya.
Yang berhak melakukan kegiatan kampanye ataupun sosialisasi di zona waktu yang ditetapkan, tukasnya lagi, adalah paslon, tim pemenang, partai pengusung dan relawan yang zona waktunya sudah terdaftar di KPU.
“Kalau tidak terdaftar di KPU, kita minta jangan melakukan kegiatan kampanye apapun yang menyangkut pasangan calon,” katanya.
Aturan itu juga berlaku bagi bahan kampanye, kartu nama, hadiah atau hal apapun yang akan dibagi ke masyarakat juga harus terdaftar di KPU sesuai dengan PKPU Nomor 4 Pasal 40 tentang Pelaksanaan Kampanye.
Mengenai sanksinya, Muslimin menyebut, jika hal itu bersifat relatif dan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun tetap saja, semua tindakan yang menyalahi pasti diberi sanksi.
Disinggung mengenai adanya kartu nama, spanduk bergambar salah satu paslon yang dilengkapi dengan gambar politisi lokal maupun tokoh masyarakat Siantar-Simalungun, dia menyebut, desain yang sah untuk segala bentuk APK paslon sudah ditetapkan KPU.
“Tidak boleh ada desain APK yang di luar desain yang telah ditetapkan KPU,” katanya.(*)
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Herman Maris
Discussion about this post