SBNpro – Siantar.
Dari jumlah depot air isi ulang yang tersebar sebanyak 80 titik di Kota Siantar ada beberapa depot air isi ulang yang belum melakukan tes uji kelayakan air.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald H Saragih menyebutkan bahwa hal itu tidak patut di tanyakan ke dinasnya, karena rekomendasi ijin di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
“Jangan tanyakan ke saya tentang itu karena kami tidak pernah keluarkan ijin selain Ijin Praktek dokter, Apotik dan Praktek Bidan,” cetus Ronald Saragih ketika di temui di ruang kerjanya, kantor Dinas Kesehatan Jalan Sutomo, Kota Siantar. Senin (09/04/18).
Ronald Saragih menjelaskan bahwa pihaknya cuman sekedar menghimbau ke Pengusaha Depot Air agar air minum yang di perjual belikan ke konsument layak minum dan lolos uji dari LAB yang ada di Kota Medan.
Pihaknya Dinas Kesehatan sendiri hanya menegakkan peraturan yang ada. Apakah sudah dilaksanakan peraturan dari Mentri kesehatan.
“Kita hanya mau melihat apa sudah dikerjakannya tidak peraturan-peraturan dari Mentri kesehatan itu, dan kami hanya bisa mengingatkan,” katanya.
Tambahnya lagi, untuk Dinas Kesehatan Kota Siantar tidak ada memberikan izin dan hanya memberikan Izin Peraktik Dokter, Bidan, Apotik dan rekomendasi Semuanya. “Rekomendasi Restoran, Rekomendasi Tukang Pangkas, Rekomendasi Toko Roti,” ujarnya.
Sepengetahuan Kadis Kesehatan hanya sedikit yang tidak depot air isi ulang yang belum diperiksa di Kota Siantar.
“Kalau ada kesempatan, diperiksa. Kita datangi dia (Depot Air) kalau mau dia membayar,” ungkapnya.
Ditanya berapa harga pengecekan air di Medan, Ia mengaku tidak tahu. ” Gak tahu aku itu bah,” tutupnya. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post