SBNpro – Siantar
Persyaratan untuk menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) sekarang ini harus melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, untuk selanjutnya bagi yang memenuhi syarat diusulkan ke Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PM4 TK) di Solo, guna mendapatkan Sertifikasi dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Penjelasan itu dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Siantar, Josen Girsang menanggapi wartawan saat ditanyai persyaratan untuk menjadi Kepsek.
LPMP ujar Josen, merupakan lembaga manajemen pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berkantor di seluruh Provinsi yang ada di NKRI.
Hanya saja prosesnya menuju ke arah itu, kata Josen, sampai sekarang masih belum berjalan dan begitu lambat.
“Sampai sekarang belum berjalan, masih lambat kali kerjanya,” ujarnya memaksudkan keterlambatan proses itu di tingkat pusat.
Secara prosedur, ujar Josen lagi, sekarang ini untuk dapat menjabat sebagai Kepsek, pihak Dinas Pendidikan Kota mengusulkan berapa jumlah calon Kepseknya ke LPMP untuk seleksi, selanjutnya setelah pihak LPMP yang menyeleksi, meneruskannya ke P4TK di Solo.
Sekarang ini, imbuhnya, pihak Disdik Kota Siantar sedang mempersiapkan pengusulan itu ke LPMP.
Dijelaskan lagi, Kepsek di Siantar sekarang ini masih banyak yang statusnya belum defenitif, atau masih PLt. Untuk Sekolah Dasar (SD) jumlah yang PLt ada 29 Kepsek dan untuk SMP ada 2 Kepsek yang PLt.
Setelah mendapatkan Sertifikasi dan NUKS dari P4TK di Solo, tukas Josen lagi, inilah kemudian sebagai ‘tiket’ untuk menjabat Kepsek di tiap Kota/Kabupaten masing-masing.(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post