SBNpro – Siantar.
Asyik ‘nyedot’ atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar, tiga sekawan Erick Humiras Maradu Siahaan (51), Fery Nikson Gultom (39) dan Jhon Parasian Sianipar (31), ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar.
Informasi diperoleh, Selasa (17/04/18), ketiga pria yakni Erick yang berstatus Buruh Harian Lepas dan Fery pengangguran serta Jhon berstatus tukang becak atau parbecak itu ditangkap dari dalam kamar salah satu rumah di Jalan Gereja Kota Siantar, pada Senin (16/04/18) siang.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Gereja Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar digunakan untuk tempat memakai narkoba.
Mendapat informasi demikian, personil Satres Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan berangkat ke tempat yang dimaksud. Dan saat menemukan rumah yang dicurigai, personil Satres Narkoba masuk kedalam rumah dan mendobrak pintu kamar.
Di dalam kamar, petugas menemukan Erick, Fery dan Jhon berikut dengan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kompeng karet dan 4 buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu.
Kemudian diatas meja diruangan kamar ditemukan 1 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kaleng rokok berisi 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong, dan 2 buah potongan potongan plastik klip.
Dari situ, Erick warga Jalan Gereja Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Fery warga Perum Rawamas Blok F 3 Kelurahan Jomin Barat Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dan Jhon warga Jalan IL Nommensen Sibolga, digelandang ke Mapolres.
Penangkapan ketiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi.
“Ketiga dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post