SBNpro – Simalungun.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simalungun, Bobi Purba menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon itu melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Bobi ketika dikonfirmasi via pesan Whats APP (WA) terkait pemasangan APK di pepohonan yang ada di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (17/04/18).
“Itu jelas melanggar aturan, dan hal ini sudah kita beritahukan kepada anggota kita di wilayah Nagori Silau Malaha, agar menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menertibkan segala APK yang melanggar aturan,” ujar Bobi Purba.
Sementara itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, ketika ditanya lewat WhatsApp terkait APK yang dikaitkan di pohon, sepertinya enggan memberikan jawaban. Pesan WA yang dilayangkan tidak mendapat balasan. (*)
Penulis : Roland Saragih
Discussion about this post