SBNpro – Simalungun.
Sidang kasus penganiayaan bersama yang menjerat Jamaksen warga Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun dkk terus bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.
Kali ini, Selasa (17/04/18) sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Jon Fendal Jawak.
Dalam keterangannya, Jon Jawak menyebut jika saat peristiwa penganiayaan secara bersama yang menimpa dirinya itu bermula dari kasus hutang piutang bisnis antara dia dan istri terdakwa Jamaksen.
“Saya memang punya hutang dengan keluarga Jamaksen sebesar Rp 63 Juta, pak hakim. Tapi, saya sudah kasih agunan berupa sertifikat tanah saya sebagai bentuk keseriusan saya untuk melunasi hutang itu dan mereka (Jamaksen dan Istrinya) sudah menerima itu,” katanya.
Dalam persidangan itu, Jon Jawak mengaku, jika dia terpaksa berhutang dengan terdakwa akibat tertipu oleh seseorang yang dulunya merupakan rekan bisnis hasil bumi yang digelutinya.
Sayangnya, sambung korban, entah mengapa saat peristiwa penganiayaan bersama itu terjadi, dia (korban red) terlibat cek-cok dengan terdakwa melalui layanan Short Message Service (SMS).
“Ditanyanya aku dimana, lalu kujawab aku di rumah, pak hakim. Lalu dia berkata, oke kau tunggu ya,” ujar Jon Jawak menirukan isi percakapan dia dengan terdakwa.
Tak berapa lama berselang, lanjut Jon Jawak, tiba-tiba terdakwa Jamaksen datang menggunakan mobil bersama 3 rekannya dan langsung mengeroyok korban.
Ketika dikonfrontir oleh hakim terkait SMS itu kepada terdakwa yang duduk disamping 2 orang penasehat hukumnya, terdakwa mengaku jika bukan dirinya yang melayangkan SMS di malam itu kepada korban.
“HP memang aku yang punya, tapi saat itu istriku yang mengirim SMS,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Hakim PN Simalungun.
Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terungkap jika saat peristiwa penganiayaan itu terjadi terdakwa tak sanggup membela diri disebabkan kedua tangannya sudah di pegang oleh 2 orang rekan Jamaksen yang juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan Selasa (17/04/18).
Tak hanya Jon Jawak, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Jamaksen dkk itu juga menghadirkan ayah dan istri dari Jon Jawak yang melihat peristiwa itu terjadi.
“Seluruh keterangan dari saksi korban sudah kita dengar, sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda mendengar keterangan Ade Charge,” ujar Hakim Ketua, Lisfer Berutu didampingi, Mince Ginting dan Novarina Manurung sebagai hakim anggota. (*)
Discussion about this post