SBNpro – Bandung
Pelaku utama peredaran minuman keras atau ‘minuman maut’ (miras oplosan) yang menyebabkan 34 orang tewas akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku utama pemilik pabrik Miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat Jabar, bernama Samsuddin Siregar.
Sumber kepolisian Rabu (18/04/2018) menyebutkan, setelah melakukan pengejaran dan pencarian ke sejumlah tempat di wilayah Jabar dan Sumatera, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Samsuddin.
Polisi berhasil meringkus Samsuddin di wilayah Sumatera Selatan tadi malam.
Penangkapan ini sesuai ultimatum yang disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bahwa Peredaran Miras Oplosan harus tuntas sampai rata tanah sampai ke pemodal, pembuat, distributor dan penjual miras oplosan ditangkap.
Wakapolri mengapresiasi kerja tim Polda Jabar dan Polres Bandung Barat yang berhasil menangkap pelaku utama miras oplosan di cicalengka.
Komjen Syafruddin meminta agar pelaku yang masih dalam perjalanan dari Musi Banyuasin Sumsel tersebut, agar dikenakan pasal yang paling berat karena telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia.
Juga jajarannya diminta untuk menjerat pelaku tsb dgn pasal pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan miras oplosan agar seluruh asset dari hasil kejahatan tersebut disita.
Wakapolri juga meminta jajaran Polri di seluruh indonesia untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras, sehingga pada bulan suci ramadhan, Ummat Islam bisa beribadah dengan tenang tanpa ada gangguan kriminal akibat meminum miras.
Ia juga sempat mengultimatum para Kapolda dan Kapolres jika masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan akan dicopot dari Jabatannya.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Discussion about this post