SBNpro – Simalungun
Tunggakan dana beras untuk keluarga miskin (raskin) Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok ternyata sudah sampai ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Rendra Pardede SH saat dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/04/18) membenarkan bahwa ada laporan masyarakat yang diterimanya terkait tunggakan dana Raskin Kelurahan Sinaksak itu.
Bahkan, di hari yang sama pihaknya ujar Rendra telah mempertanyakannya melalui sambungan telepon kepada Lurah Sinaksak, Despa Saragih.
“Benar, ada tunggakan dana Raskin Lurah Sinaksak. Sudah dihubungi tadi, tapi Lurah itu berjanji akan melunasinya hari Senin (23/04/18) ini,” ujar Rendra. Yang menghubungi Lurah itu, adalah anggotanya di Pidsus bernama Juna Karokaro SH.
Selain Lurah Sinaksak, ujarnya, masih banyak lagi Pangulu dan Lurah yang menunggak dana Raskin tahun 2017, bahkkan masih ada sisa tunggakan tahun 2016.
Data terakhir yang diperoleh wartawan dari Perum Bulog Sub Divisi Reginonal (Divre) Pematangsiantar (per 16 April 2018, -red), total tunggakan dana Raskin tahun 2017 dari sejumlah Pangulu (Kepala Desa) dan Kelurahan untuk Simalungun mencapai Rp306.738.856, dan penunggak terbesar adalah Kelurahan Sinaksak mencapai Rp67.536.000.
Tunggakan tahun 2017 ini terjadi di 41 Nagori dan Kelurahan pada 17 Kecamatan. Sedangkan sisa tunggakan tahun 2016 terjadi di 9 Nagori pada 4 Kecamatan.
Namun Kasi Pidsus itu masih akan mempelajari apa penyebap terjadinya tunggakan dana Raskin di Simalungun sampai begitu banyak yang tertunda pembayarannya.
Dia juga mengaku heran, apa sebenarnya alasan menunggak karena sepengetahuannya pembayararn Raskin dari masyarakat atau rumah tangga sasaran (RTS) dibayar atau ditebus secara kontan dari pihak Pemerintah Desa dan Kelurahan yang menyalurkannya.
Sebelumnya, Lurah Sinaksak kepada wartawan sangat sulit dikonfirmasi, ketika dihubungi melalui telepon, Lurah itu berjanji akan memberi keterangan tapi setelah dihubungi ulang, Lurah Sinaksak itu kesannya ‘mengelak’.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui rislisnya kepada wartawan, meminta agar pihak penyidik memeriksa penyebap terjadinya tunggakan dana Raskin itu.
Abyadi mengatakan, sangat tidak beralasan kenapa dana Raskin bisa tertunggak begitu lama dari Nagori dan Kelurahan, padahal sepengetahuannya warga penerima Raskin membayar kontan saat menebus berasnya ke pihak pemerintahan desa dan kelurahan.(*)
Editor : Maris
Discussion about this post