SBNpro-Simalungun.
Di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada agen penulis perjudian jenis toto gelap (togel) lebih berat daripada hukuman terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pembacaan putusan atas dua tindak pidana itu digelar pada Rabu (17/04/18). Majelis hakim yang menyidangkan kedua perkara itu, yakni Lisfer Berutu sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Suherman, warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Suherman pun divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Doniel Hutasoit, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, Suherman langsung menerimanya. Begitu pula dengan JPU.
Sementara, pada sidang lainnya, Donal Panjaitan, warga Huta Raya Usang, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hukuman itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, Lidya Panjaitan.
Donal dipersalahkan dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke 2 Tentang Perjudian. Saat ditangkap pada 5 Juli 2017 silam, Donal tengah menawarkan kepada warga untuk menjadi penulis togel. Atas putusan tersebut, Donal menerimanya, sedangkan JPU pikir-pikir. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post