SBNpro – Simalungun
Jika di Siantar Budaya Simalungun “Dipinggirkan”, di Kabupaten Simalungun kawasan hutan negaranya “dirampas” pengusaha PKS. Lembaga swadaya masyarakat mulai angkat bicara. Mendesak Poldasu dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara tidak tutup mata.
Desakan itu disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Simalungun. Salah satunya, Koordinator Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumatera Utara, Saor Parulian.
Kepada SBNpro, Jumat (20/04/18), melalui telepon Saor mengatakan, pihaknya mengharapkan pendirian PKS di kawasan hutan negara di Kecamatan Hatonduhan tidak didiamkan. Pembiaran itu akan berdampak buruk terhadap komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan.
“Keberadaan PKS di kawasan hutan negara itu melanggar Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dengan dasar itu, Poldasu memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan. Warga pertama yang menderita akibat perampasan hutan negara itu adalah warga sekitar,” sebut Saor.
Selain itu, AKARI juga berharap agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak tutup mata dengan keberadaan PKS di kawasan hutan itu. Sudah seharusnya Dinas Kehutanan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Hal yang sama disampaikan Direktur LSM MPS, Marsono Purba yang mengharapkan Pemkab Simalungun melalui instansi terkait tidak membiarkan pemanfaatan hutan menjadi pabrik kelapa sawit oleh pengusaha.
“Tidak boleh ada tebang pilih oleh pemerintah. Jangan nanti terjadi, warga ditangkap karena hanya mengambil kayu bakar dari kawasan hutan tapi membiarkan pengusaha PKS itu merusak hutan. Pemerintah harus menindak tegas,” ujar Marsono.
Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, Jonner Sipahutar melalui telepon kepada wartawan mengatakan, dari 3 PKS di Desa Buntu Bayu itu ada yang berada di kawasan hutan negara dan ada yang berada di luar kawasan hutan.
“Dari pengukuran yang telah dilakukan memang ada PKS yang berdiri di kawasan hutan namun ada juga yang sudah di luar kawasan hutan,” ujarnya.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post