SBNpro – Simalungun
Ditemukan proyek “siluman” (tanpa plank proyek) di Huta I, Nagori (Desa) Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Karena warga tak bisa mendapatkan akses informasi, proyek itupun mendapat protes dari warga. Salah satu warga sekitar yang protes itu adalah oknum bermarga Manik.
“Ini kan sebelum dikerjakan, harus ada papan informasinya. Kalau gini-kan, sama saja mereka menutup-nutupi informasi tentang proyek ini. Dari mana masyarakat tahu anggaran sama volume proyek ini, kalau gak ada plank nya” ucap Manik kemarin.
Terakhir diketahui, proyek itu merupakan program kegiatan anggaran dari Dinas Pertanian Simalungun. Yakni, berupa proyek pembangunan saluran irigasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 130 juta.
Terkait proyek “siluman” tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Simalungun, Jenri Saragih menegaskan, proyek tanpa plank merupakan pelanggaran.
Untuk itu, selaku PPK Proyek, Jenri akan menegur kontraktornya. Serta, akan memerintahkan kontraktor untuk memasang plank proyek dilokasi.
“Itu jelas melanggar aturan. Kita akan menegur dan memerintahkan rekanan memasang papan informasi. Karena itu hal yang wajib dilakukan di setiap proyek yang dikerjakan” ujar Jenri Saragih.
Sementara itu, ada kesan, Jenri selaku PPK menutupi identitas kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan irigasi Huta I, Nagori (Desa) Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar.
Kesan itu muncul, saat ia mengaku lupa, siapa nama kontraktor dan perusahaan yang menegerjakan proyek tersebut.
Anehnya lagi, meski PPK Proyek itu mengakui, kalau pengerjaan proyek menyalahi aturan, namun Jenri mengatakan, tidak akan mengenakan sanksi terhadap kontraktor.
Penulis : Roland
Editor : Purba
Discussion about this post