SBNpro – Langkat.
Aparat Kepolisian Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Sumatera Utara.
Pada Sabtu (21/04/18), sebanyak 20 Bal daun ganja kering siap edar diamankan petugas dari tangan Ibrahim, warga Jorong Balerong, Nagari Kacang, Kecamatan X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Informasi diperoleh, peristiwa penangkapan pengedar narkotika itu berawal dari pelaksanaan razia rutin yang digelar di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Polsek Gebang.
Saat pelaksanaan razia, tim dari Polsek Gebang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP, Selamet Riadi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang angkutan yang melintas.
Suasana razia yang awalnya tertib, mendadak berubah drastis, di kala seorang personil Polsek Gebang menemukan daun ganja kering sebanyak 6 bal milik penumpang Bus Putra Pelangi BL 7537 AA warna Putih yang dibungkus rapi di dalam kotak kardus mie instan.
Setelah dilakukan penyelidikan singkat terkait kepemilikan daun ganja itu di dalam bus, para penumpang beserta sopir dan kernet bus dilarang untuk turun dan disaat itu juga polisi menemukan gerak-gerik tersangka Ibrahim sangat mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi singkat, akhirnya tersangka Ibrahim mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Ironisnya, tak hanya 6 bal ganja yang berhasil dibawa tersangka masuk kedalam bus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang, ahirnya polisi juga menemuka 14 bal ganja kering dan 3 bungkus kecil ganja yang disimpan dalam koper hitam yang dibawa tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kota Medan. Saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan lanjutan aparat Kepolisian Sektor Gebang.
“Tersangka sudah diamankan, dan kasus ini masih akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ujar Kapolsek, AKP Selamet Riadi. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post