SBNpro – Samosir
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura telah mengeluarkan surat persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Saur Sitinjak, anggota DPRD Samosir yang meninggal Oktober 2017. Nama Lamhot Sitinjak disebut-sebut telah mendapat persetujuan partai untuk mengisi kursi milik Partai Hanura itu.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Samosir Suhanto Sitanggang kepada SBNpro, Senin (23/04/18), di Tarabunga Kecamatan Palipi mengatakan, proses PAW telah selesai dari partai.
“DPP Partai Hanura, menunjuk Lamhot Sitinjak untuk menggantikan almarhum Saur Sitinjak,” sebut Suhanto.
Ketua DPRD Samosir Rismawaty Simarmata ketika dikonfirmasi SBNpro, membenarkan, bahwa berkas PAW dimaksud telah sampai di DPRD. “Iya sudah disampaikan,” katanya.
Senada dengan Risma, Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon menjelaskan bahwa usulan Partai Hanura terkait PAW sudah di DPRD. Jonner mengatakan, DPRD selanjutnya akan menyurati KPU Samosir untuk memenuhi mekanisme PAW.
“KPU akan melengkapi berkas nanti, tentang perolehan suara calon pengganti dan persyaratan lainnya,” jelas Jonner.
Penulis : Robin
Editor : Sitanggang
Discussion about this post