SBNpro.com – Simalungun
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun, bekuk (tangkap) Isdiaman alias Bolong (32), di Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, hari Kamis lalu, sekira jam 00.30 WIB.
Bolong ditangkap, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan, pasca personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, tentang dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Kerasaan I. Diduga, Isdiaman diduga sebagai pengedarnya.
Beranjak dari informasi itu, petugas bergerak menggelar penyelidikan. Setelah merasa yakin dengan targetnya, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah alat bukti.
Diantaranya, alat bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan polisi adalah, tiga bungkus plastik klip kecil dan sedang, diduga berisi sabu. Tiga bungkus plastic klip kosong. Sendok pipet, kaca pireks yang dibalut dengan kertas, yang didalam terdapat sumbuh dari tima rokok dan handphone.
Dengan alat bukti itu, petugas memboyong Bolong kemudian ke markas Sat Res Narkoba Polres Simalungun, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Serta untuk diproses secara hokum yang berlaku di negeri ini.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2017), Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Marnaek Ritonga membenarkan penangkapan Isdiaman alias Bolong, Kamis dini hari kemarin.
Penulis : Roland
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post