SBNpro – Siantar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar Tahun Anggaran (TA) 2017.
LK tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas LK.
Meski mendapat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), dalam penyusunan LK, BPK ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern.
Kelemahan itu adalah menyangkut rekening dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum ditetapkan oleh Walikota, serta penerimaan dan penggunaan dana BOS belum dianggarkan dalam APBD. Kelemahan lainnya adalah, mengenai penataan aset yang tetap belum tertib.
Selanjutnya, dari sisi kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketidakpatuhan tersebut adalah terkait Belanja Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Puskesmas minimal sebesar sekitar Rp 317 juta, dan belanja obat sebesar Rp 697 juta hampir kadaluarsa.
Selanjutnya, mengenai pembayaran belanja serta belanja barang dan jasa di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak sesuai ketentuan sebesar sekitar Rp 413 juta.
Lalu ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinkes belum dikenakan denda sebesar sekitar Rp 375 juta, sisa uang muka yang belum dikembalikan sebesar Rp 89 juta dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan dikembalikan sebesar sekitar Rp 89 juta, dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar sekitar Rp 20 juta.
Ketidakpatuhan lainnya adalah adanya kekurangan volume pekerjaan pada Dinas PUPR, Sekretariat Daerah (Setda), dan Dinas Permahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar sekitar Rp 3,6 miliar.
Temuan BPK atas LK Pemko Siantar itu dibenarkan salah seorang anggota DPRD Kota Siantar saat bertemu di salah satu ruangan Komisi DPRD. (*)
Discussion about this post