SBNpro – Siantar
Seorang remaja inisial JD, penduduk Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dijemput petugas Polsek Siantar Utara dari kediamnnya, Selasa (24/04/18) sekira pukul 18.12 Wib.
JD dijemput petugas setelah di akun Instagramnya ada postingan yang memuat kata-kata tak pantas dengan kalimat menghina agama Islam, kemudian postingan itu beredar luas di media sosial FB.
Adapun kata-kata yang berpotensi ‘memicu’ SARA dipostingan JD itu, adalah dengan kalimat yang isinya menghina agama Islam.
Kini JD tengah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Siantar, guna mencari tahu bagaimana postingan yang berkalimat tak pantas itu bisa ada instagramnya.
Saat dijemput dari rumahnya, orang tua JD ikut mendampingi anaknya itu bersama petugas Polsek Siantar Utara.
“Buk kami bawa dulu dia (JD, -red) ya,” ujar petugas kepolisian yang menjemput.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Marais
Discussion about this post