SBNpro – Siantar.
Seorang remaja berinisial JP yang tinggal di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dijemput petugas Polsek Siantar Utara, Selasa (24/04/18) sekira jam 18.12 wib.
Jedi dijemput petugas Polsek Siantar Utara setelah memosting kata-kata yang tidak pantas di akun Media Sosial (Medsos) Instagram pribadinya, yang kemudian beredar luar di Medsos Facebook.
Adapun kata-kata yang menghina Agama Islam yang diposting JP di akun Instagram-nya adalah, ‘Islam agama K****l nya itu.. Diajari untuk ngocok m**** ajanya itu’.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP yang dijemput dari rumahnya, diikuti orangtuanya.
“Bu kami bawa dulu dia (JP) ya,” ujar petugas kepolisian yang menjemput.
Kini, JP sedang dimintai keterangan di Polres Siantar. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post