SBNpro – Siantar
Diduga sengaja mempelesetkan nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di medsos, oknum wartawan SH dipolisikan. PWI merasa dihina dengan status SH di Facebook yang menyebutkan PWI sama dengan persatuan wartawan inang-inang.
Ketua PWI Kabupaten Simalungun, Efendi Damanik didampingi Sekretaris Waristo dan Bendahara Hasuna Damanik kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pematangsiantar, Selasa (24/04/18) mengatakan, pihaknya melaporkan SH setelah menerima kuasa dari PWI Sumatera Utara.
“Laporan ke polisi disampaikan PWI Simalungun setelah menerima kuasa dari PWI Sumatera Utara melalui surat tertanggal 10 April yang ditandatangani langsung Ketua Hermansjah dan Sekretaris Edward Thahir. Kami berharap kasus ini ditangani serius oleh polisi,” ujar Efendi.
Efendi menambahkan status di medsos yang dibuat SH dengan unsur sengaja, mengingat SH sudah puluhan tahun berprofesi sebagai wartawan yang pasti tahu apa itu PWI.
Dia menambahkan perbuatan oknum wartawan SH telah menghina organisasi PWI di Indonesia, sehingga kasus ini diharapkan bisa segera dituntaskan polisi.
Kuasa hukum PWI Kabupaten Simalungun, Besar Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun mengatakan, SH dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial yang dibuat tanggal 4 April 2018 terhadap PWI, dengan menyebutkan PWI sama dengan Persatuan Wartawan Inanginang.
Kasubbag Humas Polresta Pematangsiantar, Iptu R Gultom yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya laporan PWI terkait pencemaran dan penghinaan terhadap organisasi PWI. “Saya belum tahu,nanti saya cek dulu ya,” ujar Gultom.
Sumber : rel/pwi
Discussion about this post