SBNpro – Santar
Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Pematangsiantar dan anggota diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran dengan nomor perkara 76/DKPP-PKE-VI/2018.
Laporan yang sampai ke DKPP dilayangoleh, Chikita Basma Pane. Pihak yang dilaporkan yakni, Ketua Panwaslih Junita Lila dan anggota Elfin Eduard Pasaribu.
Ada empat dugaan laporan tersebut yakni, pemotongan gaji terhadap enam anggota Panwaslih yang dilakukan Ketua Panwaslih, melakukan pengiriman gaji terhadap anggota yang tidak aktif, pelecehan seksual, dan menjadikan Kantor Panwaslih sebagai lokasi perjudian.
Chikita membuat laporan ke DKPP setelah surat pemecatan dari Ketua dan Komisioner Panwaslih Siantar sampai padanya.
“Ketua melakukan pemotongan gaji kepada enam anggota untuk membayar gaji supir pribadinya. Lalu Elfin sering melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium ke beberapa staf. Kantor Panwaslih juga sering dijadikan lokasi perjudian,”ujar Chikita dalam lapora pengaduannya.
Terpisah, Selasa (01/05/18). Ketua Panwaslih Siantar, Junita Lila Sinaga saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon hanya mengemukakan sedang menunggu hasil sidang DKPP.
“Udah sidang, ditunggu aja selesai putusan. Tidak benar (memotong gaji anggota), karena saya menggaji (supir pribadi) awal bulan, orang itu (pengadu) gajian pertengahan bulan,” ucap Junita di telepon.
Saat disinggung adanya terjadi perilaku pelecehan seksual dan kantor Panwaslih yang teletak di Jalan Regu, Kota Siantar dijadikan perjudian, Junita tak memberi komentar.
“Daripada saya mengomentari macam-macam, lebih baik kita tunggu aja putusannya,”katanya.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Heman Maris
Discussion about this post