SBNpro – Medan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan kecam penahanan terhadap jurnalis Kontra.id, Tuah Aulia Fuadi, oleh Polres Batubara.
Tuah dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir ke polisi dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Berita yang dibuat Tuah Aulia berjudul “Bupati Batubara Berubah Bengis Seperti Bandit, Kata Ketua Garda Jokowi” yang dimuat di Kontra.id pada 2 Juli 2020.
Selanjutnya, Tuah mengunggah tautan artikel berita beserta penggalan berita itu ke akun Facebook Warta Batubara. Unggahan di Facebook inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi Zahir untuk melaporkan Tuah ke Polres Batubara tanggal 21 Agustus 2020.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (02/09/2020) yang lalu, dengan status sebagai saksi, Tuah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis, 3 September 2020.
Berikut ini pernyataan sikap AJI Kota Medan:
1. Mendesak Polres Batubara untuk segera membebaskan Tuah Aulia Fuadi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya.
AJI Medan mendukung penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak kriminal, termasuk yang dilakukan oleh oknum jurnalis. Namun, bila terkait kerja jurnalistik, maka seorang jurnalis tidak dapat dipidanakan. Ini sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kepala Polri dan Dewan Pers juga telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Mengacu pada Nota Kesepahaman itu maka seharusnya penanganan kasus terkait berita Tuah Aulia Fuadi melalui Dewan Pers.
2. Meminta semua pihak, termasuk pejabat publik dan polisi agar menghormati kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. (AJI Medan)
Discussion about this post