SBNpro – Siantar
Tindakan Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaluddin Manik “mengusir” wartawan yang sedang meliput pembahasan Rancangan Perubahan APBD di komisi yang dipimpinnya, dikecam Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Siantar, Imran Nasution.
Senin (01/10/2018), Imran Nasution meminta Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Siantar supaya lebih banyak belajar, agar lebih memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, tindakan menyuruh keluar dari ruangan Komisi I, ketika wartawan sedang melakukan peliputan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Siantar tahun 2018, tidak mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur oleh negara.
Dalam hal ini, Ketua Komisi I itu disebut, terkesan tidak mengakui keberadaan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Sehingga, jika Komisi I DPRD Pematangsiantar anti terhadap wartawan, berarti mereka tidak mengakui Undang-Undang di NKRI,” ucap Imran Nasution.
Bahkan bukan hanya UU nomor 40 tahun 1999, Hotman Kamaluddin Manik yang juga politisi dari PDIP ini, diminta pula memahami UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, lanjut Imran, selayaknya Komisi I DPRD Siantar memberikan “ruang” kepada pers untuk memperoleh informasi. Karena informasi itu selanjutnya, akan disebar ke publik. Sehingga, hak publik akan informasi dapat terpenuhi.
“Tugas pers untuk mencari, memperoleh dan menyajikan berita (informasi). Sehingga, jika hal ini dihalangi jelas melanggar konstitusi,” ungkapnya.
“Pengusiran” Terjadi Jumat Kemarin
Peristiwa “pengusiran” jurnalis itu terjadi Jumat (28/09/2018) di ruangan Komisi I DPRD Kota Siantar. Saat itu, Komisi I sedang membahas rancangan Perubahan APBD Kota Siantar tahun 2018 dengan Sekretariat DPRD Siantar, melalui rapat kerja.
Hanya saja, saat rapat sedang berlangsung, politisi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) itu, malah menyuruh wartawan media online, Elisbet Purba keluar dari ruangan Komisi I.
“Keluar dulu bang. Lagi rapat kami,” ujar Elisbet Purba, meniru ucapan Ketua Komisi I DPRD Siantar, Hotman Kamaluddin Manik, ketika “mengusirnya”.
Padahal sejauh ini, rapat kerja berupa pembahasan APBD maupun perubahan APBD di komisi-komisi DPRD Siantar, kerap dilakukan terbuka. Malah di Komisi II dan III, selalu terbuka untuk umum.
Editor : Purba
Discussion about this post