SBNpro – Siantar
Tidak hadirnya Walikota Siantar untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digagasi DPRD Siantar, lahirkan wacana penggunaan hak interpelasi dewan terhadap walikota.
Wacana penggunaan hak interpelasi itu pun disoroti akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH, Selasa (20/09/2022).
Muldri menilai, rencana penggunaan hak interpelasi DPRD Siantar terhadap Walikota Siantar menunjukkan komunikasi politik antara sesama penyelenggara pemerintahan daerah tersebut sedang tidak baik.
Dengan demikian, menurutnya, komunikasi politik antara walikota dengan DPRD harus dibenahi, sehingga dapat terjalin kembali. “Apalagi, inikan semua masyarakat melihat. Jadi harus dibenahi,” sebutnya.
Sedangkan untuk membantu mengurai tersumbatnya komunikasi politik antara walikota dengan DPRD, Muldri mengatakan, pers selayaknya berperan untuk memperlancar komunikasi kedua lembaga pemerintahan tersebut.
Pun begitu, baik walikota maupun anggota DPRD Siantar diharapkan dosen Fakultas Hukum USI ini, agar berjiwa besar. Lalu mengingatkan, membangun komunikasi merupakan suatu hal yang lebih baik, daripada menggunakan hak interpelasi. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post