SBNpro – Siantar
Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan ingatkan, agar tidak ada oknum pejabat maupun PNS Pemko Siantar yang mencoba “bermain kotor” dalam menyikapi keberadaan bangunan City Hotel & Resto.
Hal itu diutarakan Agustian Tarigan, Senin (05/11/2018), terkait sejumlah pejabat dan PNS Pemko Siantar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP yang meninjau bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di pinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis (25/10/2018) yang lalu.
Adapun “permainan kotor” yang tidak diinginkan Agustian terjadi, bila nantinya yang dibongkar hanya bangunan tembok penahan yang berdiri diatas pinggir sungai Bah Biak.
Alumni USI ini meminta Pemko Siantar, agar menegakkan aturan sesuai PP nomor 11 tahun 2011 tentang sungai, dan harus sesuai dengan Uzin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.
Dimana menurutnya, agar seluruh bangunan yang ada di jarak 12 meter dari pinggir sungai harus dibongkar. Hal itu sesuai dengan IMB yang ada. Sedangkan sesuai PP nomor 38 tahun 2011, jaraknya 10 meter.
“Kita juga mengharapkan jangan ada permainan kotor antara pihak pengusaha dan Pemko dalam menegakan peraturan itu. Karena sudah sangat jelas di IMB yang di terbitkan oleh PIT (saat ini Dinas PMPTSP), bangunan berjarak 12 meter dari garis sempadan sungai. Kita dari SaLing ( Sahabat Lingkungan ) akan terus mengawal permasalahan ini sampai selesai,” sebut Agustian.
Selain itu, Agustian juga sangat berharap, tinjauan pejabat dan PNS dari Satu Pol PP dan Dinas PMPTSP ke City Hotel & Resto tidak sebatas pencitraan. Melainkan, agar Pemko menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa diskriminasi.
Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, dikatakan Agustian, harus disegerakan penindakannya. Tujuannya, supaya masyarakat tidak berpikir negatif terhadap Pemko Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post