SBNpro – Siantar
Anak dibawa umur berhadapan dengan hukum. Sebut saja inisial samarannya QQ. Kasusnya pun cukup berat. Ia menjadi tersangka pada perkara pembunuhan Rudolf Theofinus Situmorang (RTS) yang telah berusia 41 tahun.
RTS ditemukan tak bernyawa, Jumat (21/10/2022) di Jalan Lintas Simpang Palang – Sitahoan, Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
QQ tidak sendiri sebagai tersangka dalam perkara itu. Tersangka lainnya, AA, pria muda yang masih berusia 22 tahun. Kedua tersangka ditangkap personil Sat Reskrim Polres Simalungun dari lokasi berbeda, pada hari yang sama, Sabtu (22/10/2022).
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun Rahmat Ariwibowo melalui konprensi pers, Senin (24/10/2022).
“Tersangka QQ (inisial disamarkan) ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, (Sumatera Utara). Dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” ucap Ronald.
Dipaparkan Kapolres, pihaknya sempat menduga, RTS merupakan korban kecelakaan lalulintas. “Namun, setelah olah TKP dan otopsi kita simpulkan RTS ini korban kekerasan,” ujar Ronald Sipayung.
Dikatakan, RTS menjadi korban pembunuhan berkaitan dengan keributan yang terjadi di salah satu “lapo” tuak, Jumat (21/10/2022). Saat itu, korban dan tersangka bertikai, saat sama-sama telah mengkonsumsi tuak.
“Akibat dipengaruhi oleh minuman ini, baik korban dan pelaku terpengaruh, sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan tersangka ribut,” katanya.
Keributan itu kemudian “meningkat”. Korban disebut menantang tersangka berkelahi di luar warung tuak. Lalu menyampaikan lokasi untuk mereka berkelahi.
“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung, dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Ronald.
Hingga kemudian, penganiayaan terjadi. “Awalnya tersangka memukul badan, dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang-ulang di kepala dan badan,” ungkap Kapolres Simalungun.
Sedangkan motif kedua tersangka menganiaya korban hingga kemudian diketahui meninggal, diduga karena korban sering memaki ayah dari salah seorang tersangka. Padahal, ayah dari tersangka tersebut telah meninggal. Tersangka lainnya, juga disebut dimaki oleh korban.
Dalam perkara ini, kedua tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman mati, atau 20 tahun penjara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post