SBNpro – Taput
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) bekuk Mathius Sianturi alias Arif (30 tahun) dari Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Minggu (23/05/2021).
Warga Jalan Mangga itu dibekuk sekira jam 21.50 WIB, terkait keberadaan ganja 30,5 kilogram (Kg) yang sebelumnya diungkap Polsek Sipoholon Resor Taput yang sedang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Saat menangkap, personil Satres Narkoba Polres Taput diback-up personil Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut dan personil Polres Siantar.
Sebelumnya, Polsek Sipoholon bersama Satgas Covid-19 sedang menggelar Operasi Yustisi tentang himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, Sumatera Utara, Sabtu (22/05/2021).
Ketika itu, disaat operasi yustisi sedang digelar, satu unit mobil BK 1866 BB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padang Sidempuan menuju arah Medan. Mobil itu terus melaju, meski telah diminta petugas untuk berhenti.
Hal itu membuat Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak curiga. Ia pun menghubungi dan meminta anggotanya untuk menghentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon.
Saat upaya penghadangan dilakukan petugas di Jalan Mayjen Samosir, Kecamatan Sipoholon, mobil itu tetap melaju dengan kencang. Pengejaran pun dilakukan. Hingga akhirnya, mobil berhasil diberhentikan di Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Tiga pria (termasuk sopir) yang ada di dalam mobil diturunkan dari mobil dan ditangkap. Mobil pun kemudian digeledah petugas. Hasilnya, polisi disebut menemukan 30,5 Kg yang telah dikemas rapi di dalam karung.
Adapun ketiga pria yang diringkus dari dalam mobil tersebut diantaranya, Sri Hartono (25 tahun), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (sopir mobil), Pandu Permana Putra (18 tahun), warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Fajar (19 tahun), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus di Sipoholon itupun dikembangkan Polres Taput. Hasilnya, sehari kemudian, Satres Narkoba Polres Taput berhasil meringkus Mathius Sianturi yang diduga sebagai pemesan ganja kering tersebut. Disebut, Mathius telah memberikan panjar sebesar Rp 1 juta. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post