SBNpro – Siantar
Dua orang tua dari dua orang terduga pelaku penista agama, JP (19) dan BS (18) menangis meminta maaf atas perbuatan anaknya yang diduga menyebar postingan ujaran kebencian terhadap agama Islam lewat media sosial (medsos).
J.Sianturi sebagai ibu dari BS, terlihat menangis sedih di Mapolres Siantar dan meminta maaf atas prilaku anaknya. Begitu juga dengan, Ayah JDP, J.Purba mengatakan, tak tahu lagi berkata-apa atas dugaan perlakukan anaknya di medsos itu, Jumat (27/04/2018).
“Saya tidak bisa berkata-kata apalagi. Saya juga berusaha mendidik anak saya dengan baik, saya mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar J.Purba.
Halnya, J.Sianturi selaku ibu dari BS menjelaskan tentang prilaku anaknya itu, kemungkinan itu dilakukan di luar kesadarannya.
Ia melanjutkan, bahwa anaknya tersebut (BS) baru saja keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Medan. Sebelumnya juga, BS sudah mendapatkan rehabilitasi di Marcusuar, Sibatu-batu selama enam bulan.
“Anak saya itu di luar kesadaran. Karena baru keluar dari RSJ Desember lalu. Sebelumnya juga sudah direhab. Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam,” ungkap ibu itu sembari menangis sedih.
Setelah kedua orangtua diduga pelaku penista agamaitu meminta maaf, salah satu dari perwakilan organisasi Islam, Jannes Boang Manalu mewakili Gerakan Pemuda Alwasliyah, mengatakan, mereka telah menerima permintaan maaf dari kedua orang tua itu. Namun, ia berharap tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini terulang di Kota Siantar.
“Mari Kita sama-sama menjaga rasa toleransi. Karena Pematangsiantar merupakan barometer toleransi,”ujarnya seraya bersalaman dengan kedua orangtua itu.
Seperti diketahui, JDP diamankan di rumahnya setelah adanya dugaan dia telah memosting status kebencian di akun FB (facebook) miliknya.
Sedangkan, BS diamankan setelah melakukan ujaran kebencian dengan menuliskan di kolom komentar.
Pihak Polres Siantar mengungkapkan, kalau hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana bahwa merekalah yang membuat postingan itu, maka mereka dapat dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 UU No 19 tahun 2018 tentang IT, yang intinya perbuatan atas ujaran kebencian terhadap seseorang ataupun kelompok, menyinggung suku, agama, ataupun RAS.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post