SBNpro – Siantar.
Seorang pria bernama Okki Hutabarat ditangkap Perwira Pengendali Pos Pengamanan (Padal Pospam) II kawasan eks Terminal Parluasan. Selasa (12/06).
Okki ditangkap saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama seorang temannya bermarga Simanjuntak di salah satu kios yang ada di dalam kawasan eks Terminal Parluasan Kelurahan Sula Dame Kota Siantar.
Penangkapan pria berusia 18 tahun itu berawal dari informasi masyarakat. Demikian disampaikan Padal Pospam II kawasan eks Terminal Parluasan, Ipda Klinus Sitinjak yang ditemui di seputaran Pospam II Jalan SM Raja.
“Mengatur kelancaran arus lalu lintasnya tadi kami. Lalu ada yang menelepon, mengatakan sering ada yang transaksi dan memakek sabu di kios yang ada di dalam terminal. Setelah itu, kuajaklah provos ke lokasi yang diinformasikan,” ujarnya.
“Waktu mau kami tangkap di dalam kios yang ditutupi pakai seng, mereka sedang menghisap sabu. Satu berhasil kabur setelah menendang seng itu, sekarang masih dicari,” sambung Klinus yang merupakan Kanit Patroli Sabhara Polres Siantar tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah bong (alat hisap sabu) dan sepaket sabu dalam plastik klip yang tepat berada di depan keduanya, Okki Hutabarat dan Simanjuntak yang akrab dikenal atau disapa Sikambing.
“Setengah isinya sudah dikonsumsi. Sekarang sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Informasi lainnya, saat dilakukan penangkapan, ibu dari Okki Hutabarat menjerit-jerit hingga jatuh pingsan. (*)
Discussion about this post