SBNpro – Siantar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari komisi yang membidangi lingkungan, Djarot Saiful Hidayat, kritisi keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK).
Menurut Djarot, Batching Plant HK-SIS Siantar yang beroperasi di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak dibenarkan beroperasi, bila belum memiliki izin lingkungan dari Pemko Siantar.
“Bagi perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka seharusnya belum dibenarkan untuk beroperasi. Apalagi untuk proyek strategis nasional yang dalam bahasa awamnya proyek negara, sehingga harus mengacu pada cita cita dasar berbangsa dan bernegara seperti tertuang pada UUD 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia,” sebut Djarot.
Kata Anggota Komisi IV DPR-RI ini, sesuai ketentuan, usaha batching plant harus memiliki izin dari pemerintah setempat, guna menunjukkan fasilitas usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.
“Standart keamanan itu tidak hanya keamanan secara formal. Tetap juga informal, baik keamanan kerja, keamanan pekerjaan dan masyarakat di sekitar proyek,” katanya.
Sehingga, perusahaan batching plant wajib memiliki izin lingkungan. Seperti Amdal maupun UKL-UPL. Tujuannya, agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga.
Keharusan memiliki izin lingkungan, katanya, merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau izin kegiatan, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Sementara, terkait sumber bahan baku yang diduga berasal dari tambang ilegal, menurut Djarot, hal tersebut tergantung mental dari oknum penggunanya.
“Itu sama saja pelaksana proyek negara menggunakan barang haram untuk kegiatannya. Bisa saja karena ada selisih margin antara membeli hasil tambang legal dengan tambang illegal,” ujarnya.
Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta keseriusan pemerintah dalam melakukan fungsi penegakan hukum. Baik melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Dinas LH Provinsi Sumut, maupun Dinas LH Kota Siantar.
Termasuk penyidik kepolisian dan kejaksaan, juga diminta serius dalam menghadapi persoalan lingkungan. “Juga dari Polri dan Kejaksaan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut,” tandas Djarot. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post