SBNpro – Siantar
Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferry SP Sinamo dilaporkan secara resmi ke Polres Siantar, Jumat (25/06/2021), karena diduga menipu dan diduga menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan itu disebut Martin Onruso Simanjuntak SH dalam bentuk saham, yang dananya disetor Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun kepada Ferry Sinamo. Martin Onruso Simanjuntak SH merupakan kuasa hukum Tienny dan Rugun.
“Benar kita melaporkan Ferry SP Sinamo atas dasar penipuan dan penggelapan ke Polres Pematangsiantar. Dalam laporan kita ada dua orang korban, yakni, ibu Tienny dan ibu Rugun,” ucap Martin Onruso Simanjuntak.
Dikatakan Martin, laporan pengaduan mereka telah resmi diterima Polres Siantar, dengan nomor laporan LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021 atas nama pelapor Rugun, dan laporan polisi nomor LP/B/401/VI/SPKT Polres Pematangsiantar 2021.
“Laporan yang kita layangkan ke Polres Pematangsiantar, diawali (saat) ibu Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun diajak oleh terlapor Ferry SP Sinamo untuk memasukkan uangnya yang dijadikan modal usaha berbentuk saham,” ujar Martin, sembari menjelaskan, kliennya dijanjikan akan menerima keuntungan 5 persen per bulan.
Katanya, di tahun 2020, keuntungan dari saham itu masih dirasakan kedua kliennya. Hanya saja di tahun 2021 ini, keuntungan 5 persen tersebut sudah tidak lagi diterima Rugun dan Tienny Sulastri Sitohang. Hal itu membuat kedua kliennya mengadukan Ferry SP Sinamo ke Polres Siantar.
Menurut Martin, upaya kekeluargaan sudah pernah dilakukan kliennya. Namun, upaya itu tidak mendapat respon. “Lalu tidak ada juga jalan keluar untuk mengembalikan sebagian uang milik korban. Maka dari itu korban membuat laporan,” terang Martin Simanjuntak kembali.
Dijelaskan Martin, Tienny Sulastri Sitohang alami kerugian Rp 500 juta dan Rugun disebut rugi Rp 400 juta. “Katanya, uang yang diberikan korban dibuat ke saham dan sahamnya tidak jelas dimana,” tutur Martin.
Diungkap Martin, ajakan main saham itu dilakukan Ferry SP Sinamo dengan mengatakan, kalau dirinya mendapatkan keuntungan dari memainkan saham tersebut.
“Dia sudah main saham dan mendapat keuntungan sekian, dan mengajak korban untuk masuk. Masuk lah kalian, supaya kita yang saling kenal ini saling membantu mendapat rezeki,” papar Martin.
“Bukti yang kita laporkan ke Polres Siantar adalah bukti setoran uang lewat rekening Ferry SP Sinamo dan bukan uang kontan. Bukti pelaporan kita yang lain adalah rekening koran dan perjanjian lainnya,” tandasnya.
Adapun Tienny Sulastri Sitohang (52 tahun) merupakan warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, dan Rugun (62 tahun), merupakan warga Jalan J Wismar Saragih, Kota Siantar.
Upaya konfirmasi kepada Ferry SP Sinamo telah dilayangkan SBNpro.com melalui pesan Whatsapp (WA). Hanya saja konfirmasi itu belum dijawab oleh anggota dewan tersebut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post