SBNpro – Simalungun
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik SE mengaku sangat prihatin melihat beberapa masyarakat kalangan bawah yang nekad mencuri buah sawit dari perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun milik swasta.
Semua ini, katanya tidak terlepas dari desakan ekonomi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita lihat dan baca berbagai media, baik itu cetak maupun online, tidak sedikit pencuri sawit yang kebetulah pelakunya kalangan bawah atau ekonomi lemah, tapi mereka ditahan. Kita sangat prihatin,” katanya.
Hukum ujarnya, memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, tapi untuk kasus-kasus yang tingkat kerugiannya kecil, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu lebih pada mengajak para penegak hukum untuk terlebih dahulu melihat tingkat kerugiannya, atau berapa besarnya harga/nilai buah sawit yang dicuri.
“Kalau kerugiannya masih di bawah Rp2,5 juta, sebaiknya jangan ditahan, cukup dilakukan pembinaan, pelakunya disuruh membuat surat pernyataan, agar menyesali perbuatannya dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Bernhard Damanik kepada SBNpro, Rabu (04/04/18).
Permintaannya ini, imbuh Bernhard Damanik, didasari adanya Peraturan Mehkamah Agung (Perma) yang isinya melarang untuk menahan pelaku tindak pidana yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta.
Perma ini, tukasnya lagi, sebagai aspirasi rasa keadilan dari masyarakat dan direspon MA, demi terciptanya rasa keadilan.
Sehingga MA pun mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan tersangka ataupun terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut No.2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Jika sebelumnya atau sebelum lahirnya Perma itu, yang disebut tindak pencurian ringan (tipiring) yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
Sejak keluarnya Perma ini, maka kita penegak hukum, harap Bernhard Damanik harus patuh untuk menjalankannya.
Sebelumnya, SBNpro memberitakan, seorang petani, Armadani alias Dani (21) penduduk Huta II Batu IX, Nagori Bandar Silo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diamankan petugas kepolisian atas dugaan mencuri 10 tandan buah sawit milik PTPN III. Harga 10 tandan buah sawit ini, belum diketahui berapa nilainya bila dirupiahkan.
Dugaan pencurian buah sawit itu terjadi, Selasa (03/04/18) sekira pukul 16.50 Wib lokasi perkebunan PTPN III Bandar Betsy, Nagori Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Aliman (48), Satpam di perusahaan BUMN itu sedang patroli bersama temannya sesama karyawan, Holong Sinaga (50).
Keduanya melihat seorang laki-laki dengan gelagat mncurigakan di lokasi perkebunan itu. Lelaki itu adalah Armadani, dia terlihat sedang melangsir buah sawit ke parit isolasi.
Melihat hal ini, keduanya langsung melakukan penyergpan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 10 tanda buah sawit.
Selanjutnya Satpam dan temannya sesama karyawan PTPN III itu membawa Armadani berikut barang bukti 10 tandan buah sawit serta sebuah arit ke Polsek Perdagang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan SIk dalam laporannya membenarkan kalau pelaku diserahkan Satpam Perkebunan ke Mapolsek Perdagangan, sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan.(*)
Editor : Herman Maris
Discussion about this post