SBNpro – Siantar
Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Alex Wijaya Panjaitan meninggal, Kamis (07/01/2021). Posisi almarhum di DPRD Siantar nantinya akan diisi melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Almarhum di DPRD bertugas di Komisi 2.
Pada Pemilu legislatif tahun 2019 yang lalu, almarhum Alex terdaftar sebagai caleg DPRD Siantar dari PKPI daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Siantar, bersama empat caleg lainnya yang ada di Dapil itu.
Pasca pemungutan suara dan perolehan suara Pemilu 2019 ditetapkan KPU, almarhum dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dari 4 caleg PKPI lainnya di Dapil 3 Kota Siantar, dengan memperoleh 2.949 suara. Kemudian ia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Siantar pada 2 September 2019.
Sesuai data pencalonan yang diperoleh SBNpro.com berupa perolehan suara caleg PKPI Dapil 3 Kota Siantar, setelah Alex sebagai peraih suara terbanyak, peraih suara terbanyak kedua Jhon Kennedi Purba dan Santa Floria Sianipar. Masing-masing memperoleh 44 suara. Satu diantara dari keduanya berpeluang menggantikan Alex di DPRD Kota Siantar melalui proses PAW.
Kemudian, peraih suara terbanyak keempat, juga memiliki peluang menjadi pengganti almarhum adalah Nora Marlina Damanik dengan perolehan 11 suara. Disusul Ernawati Dwi Rezcha Simanjuntak dengan perolehan 8 suara.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting, saat ditanya SBNpro.com, menyampaikan ungkapan belasungkawa dan menjelaskan tentang tatacara proses PAW anggota DPRD.
Katanya, proses PAW ada diatur di PKPU nomor 6 tahun 2017. Untuk PAW, KPU Siantar akan menunggu surat pemberitahuan dari DPRD Siantar tentang keberadaan anggota dewan yang berhenti antar waktu. Salah satu alasan berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
Surat dari DPRD itu nantinya akan dilengkapi dengan surat dukungan lainnya. Seperti surat kematian dan surat dari partai politik. Kemudian sebut Gina, KPU akan memproses kelengkapan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Siantar, dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak selanjutnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, untuk menentukan hasilnya, anggota KPU akan menggelar rapat pleno untuk itu. “Hasilnya akan kami tetapkan dalam rapat pleno dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Pematangsiantar,” ucap Gina. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post