SBNpro – Siantar.
Seorang sopir Paradep Taksi, Antoni Hutabarat, warga Jalan Ragi Idup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar bakal merasakan gigitan nyamuk di penjara.
Pria 57 tahun yang akrab disapa Oppung itu ditangkap Polisi, pada Selasa (27/03/18), atas kasus penganiayaan Rudi Santo Pasaribu (45) abang becak, warga Jalan PDT Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Peristiwa penganiayaan terhadap Rudi, abang becak pengendara becak motor (betor) Suzuki Thunder BK 6917 TAF, yang kerap mangkal di loket Paradep Taksi Jalan Sutomo itu terjadi pada tanggal 25 Februari 2018 yang lalu sekitar jam 01.00 wib.
Pagi dinihari itu, mobil Paradep Taksi yang dikemudikan Antoni tiba di loket Paradep tempat biasa mangkal Rudi menunggu penumpang. Abang becak itu mendapat penumpang yang baru turun dari mobil yang dikemudikan Antoni.
Penumpang yang memesan jasa becak kepada Rudi adalah seorang wanita hamil boru Pardede, yang tujuannya ke Simpang Sitampulak arah ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Rudi menawarkan ongkos Rp150 ribu, tapi ujung disepakati Rp 130 ribu.
Namun, sehabis mengantar penumpangnya, dan balik ke pangkalan di depan loket Paradep Taksi, Antoni datang dan merasa tak senang terhadap Rudi yang dianggapnya terlalu menekan ongkos Rp130 ribu kepada boru Pardede.
Saat itu, Antoni naik pitam, langsung memukul ke bagian perut Rudi sebanyak dua kali dan melemparkan api rokok miliknya ke arah Rudi. Bukan itu saja, Antoni yang saat itu emosi, mengambil sebatang besi lalu memukulkannya ke kepala Rudi.
Usai memukul Rudi, Antoni langsung bergegas meninggalkan lokasi. Sementara Rudi mengemudikan betornya menuju Polres Siantar untuk membuat laporan. Melihat Rudi yang luka cukup parah, polisi melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Sutari membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Rudi Santo yang dilalukan Antoni Hutabarat supir Paradep Taxi.
“Semalamnya itu (Ditangkap),” ujarnya ketika ditanyai diruangan penyidik Unit I B Jatanras Polres Siantar.
Sementara, Kepala (Kanit) Unit I Jatanras Polres Siantar Iptu Yuken saragih mengatakan, Antoni ditangkap dari Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (27/03/18) sekira jam 14.00 wib. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post