SBNpro – Siantar
Aniaya wartawan di pos jaga Polres Siantar, oknum anggota Polri, Aiptu A Saragih dikenakan sanksi disiplin oleh Propam. Ia dihukum guling-guling, push up dan lari keliling markas.
Demikian dikatakan Wakil Kepala (Waka) Polres Siantar, Kompol JM Sagala, Senin (05/01/18), dihadapan puluhan wartawan yang protes terhadap aksi “premanisme” oknum Polri kepada wartawan media ini.
Selain sanksi disiplin, Aiptu A Saragih juga akan dikenakan sanksi administrasi (adm). Hanya saja, untuk sanksi administrasi, sebut Waka Polres, masih dalam proses.
Pada kesempatan itu, Polres Siantar juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Kota Siantar.
“Atas nama Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar, kami meminta maaf kepada seluruh wartawan di Kota Siantar atas insiden yang terjadi antara salah seorang personil kami disini, dengan salah seorang wartawan beberapa waktu lalu. Semoga, kemudian hari seluruh personil kepolisian dan wartawan dapat bekerja sama secara aktif membangun Kota Pematangsiantar”katanya.
Ungkapan itupun mendapat sambutan positif dari puluhan wartawan, yang bergabung didalam aksi solidaritas wartawan Kota Pematangsiantar.
“Kita mengapresiasi sikap dari Kepolisian yang sigap menelaah persoalan. Kedepannya, semoga tidak ada lagi insiden kekerasan yang terjadi kepada wartawan khususnya di kota siantar,” ujar Hermanto Sipayung, salah seorang orator pada aksi itu.
Sementara itu, sanksi disiplin dan adminstrasi dikenakan, pasca wartawan yang menjadi korban penganiayaan telah berdamai dengan Aiptu A Saragih.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post