SBNpro – Siantar
Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM gelar rapat lintas instansi dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD), Senin (16/03/2020), guna menyikapi situasi terkini terkait virus Corona atau Covid-19 di Kota Siantar.
Selepas memberikan arahan, Walikota meminta rapat lintas instansi dan OPD agar dilanjutkan, hingga nantinya memiliki kesimpulan. Kemudian, rapat selanjutnya dipimpin Asisten II Sekretaris Daerah, Zainal Siahaan bersama Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald Saragih.
Hadir pada rapat itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Midian Sianturi, Kepala Sat Pol PP Robert Samosir, Kadis Lingkungan Hidup Dedi Setiawan, Plt Kepala BPPPD M Hammam Sholeh dan Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung.
Hadir juga, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, dr Erika Silitonga, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Dr Djasamen Saragih, Roni Sinaga, Plt Kepala BKD Siddik, mewakili Kajari Pematangsiantar Togap Silalahi, mewakili Kapolres Siantar dan lainnya.
Pada rapat itu, sejumlah usulan dan saran dimintakan kepada peserta rapat. Salah satu usul disampaikan Plt Kadis Pendidikan, Rosmayana. Plt Kadis Pendidikan ini meminta, agar sekolah di Kota Siantar diliburkan selama 14 hari. “Usul, agar sekolah diliburkan 14 hari,” ujar Rosmayana. Permintaan itu disampaikan Rosmayana secara berulang dan didukung Kepala BKD.
Meenjawab permintaan Rosmayana, Zainal mengatakan, Pemko Siantar belum mendapat instruksi dari Pemerintah Provinsi Sumut. Serta, meliburkan anak sekolah harus dikaji terlebih dahulu.
Hingga kemudian pada rapat itu disepakati, agar Dinas Pendidikan terlebih dahulu melakukan kajian bersama Dewan Pendidikan Kota Siantar. Menyikapi hal itu, Rosmayana mengatakan, hari ini Dinas Pendidikan akan menggelar rapat dengan Dewan Pendidikan dan dengan MKKS (Musyawara Kerja Kepala Sekolah). “Nanti jam dua kami rapat dengan Dewan Pendidikan dan MKKS,” ucap Rosmayana.
Selain soal libur sekolah, pada rapat itu juga dibahas tentang anggaran. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BPBD Kota Siantar, Midian Sianturi. Seperti permintaan legal opinion (pendapat resmi) terkait penggunaan dana tak terduga (TT) dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan virus corona dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Terhadap permintaan itu, Togap Silalahi menyatakan Kejari Pematangsiantar sanggup untuk memberikan legal opinion, sepanjang dana TT yang akan digunakan memenuhi kriteria persyaratan yang ada.
Masih melalui rapat tersebut, kesimpulan lain yang sudah diputuskan, diantaranya, larangan sementara menggunakan finger print kehadiran. Daftar hadir ASN maupun pegawai honor, untuk sementara dilakukan secara manual, dengan menggunakan alat tulisnya masing-masing.
Selanjutnya, kegiatan rapat dilingkungan Pemko Siantar yang tidak terlalu “urgent”, untuk sementara ditiadakan. Serta perjalanan dinas yang sifatnya tidak mendesak, juga ditiadakan. Termasuk kegiatan “car free day” juga ditunda pelaksanaannya.
Editor: Purba
Discussion about this post