SBNpro – Siantar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan berkedok amplop lebaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7,08 gram sabu-sabu, yang dibungkus dalam stoples cotton but.
Narkotika tersebut diamankan dari satu orang terduga pengedar yang disergap dari satu lokasi. Dalam penyergapan seorang tersangka tidak melakukan perlawanan.
BNN Kota Siantar, Selasa (22/05/18) pukul 09.00 menjelaskan, tersangka Taufik Hidayat (22) penduduk Jalan Manambin No 8, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Santar Barat diciduk bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita petugas, adalah 1 amplop lembaran berisi 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah stoples cotton but berisi 24 paket diduga jenis sabu dengan berat 7,08 gram, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus klip plastik, 1isolatif, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 2 spidol.
Kasi Berantas BNN Kompol P.Kataren didampingi Kasubag Humas, Joko Sirait menjelaskan, Taufik Hidayat ditangkap di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat hari Jumat (18/05/18).
“Taufik Hidayat menjalankan aksinya dengan bermoduskan memberi amplop lebaran yang berisi narkotika jenis sabu- sabu,” ungkap Kasi Berantas BNNK Kompol P.Kataren.
Atas perbuatannya itu, Taufik Hidayat imbuhnya, dikenakan ancaman pelanggaran Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika No 35 amcaman 12 dan 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post