SBNpro – BLORA
Seorang ayah di Kabupaten Blora tega memperkosa anak kandungnya yang masih remaja hingga hamil. Saat ini korban hamil 6 bulan.
Anggota keluarga dan tetangga berang dan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian dibekuk pada Senin (11/12). Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blora.
“Bahkan, kalau tidak mau menuruti, korban akan dicubit, tidak diberi uang jajan, dan tidak akan diajak ke rumah neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui pesan tertulis kepada detikcom, Rabu (13/12/2017).
Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu memperkosa anaknya saat keadaan di rumah sepi. Ibu korban sehari-hari bekerja mencari kayu di hutan.
Heri mengatakan pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak kelas 3 SD hingga terakhir bulan Juni 2017.
“Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya,” jelas Heri.
Kasus tindak asusila ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora.
Kanit PPA Polres Blora, Iptu Lilik Widyastuti, menyampaikan, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora. Tim psikologi juga sudah didatangkan untuk menstabilkan kondisi psikis korban.
“Korban syok dan sangat tertekan,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI NO. 17 th 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
Dengan paksaan, ancaman melakukan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh wali atau orang tua. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun bui. (dtc)
Discussion about this post