SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bekuk 6 tersangka (Tsk) kasus perampokan di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Keenam tersangka dibekuk pada waktu dan tempat berbeda, belum lama ini. Dari ke 6 tersangka, 4 Tsk ditembak petugas, karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, saat menggelar konprensi pers di Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, Sabtu (13/10/2018).
Pada konprensi pers itu, keenam Tsk dihadirkan beserta barang bukti yang berhasil disita petugas. Tampak di konprensi pers itu, 4 Tsk bagian kakinya diperban. Diduga bagian luka tembak yang mereka alami.
AKBP Marudut Liberti Panjaitan menjelaskan, secara keseluruhan ada 8 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus 2018 yang lalu.
Hanya saja, dua tersangka belum berhasil ditangkap. Adapun ke enam tersangka yang ditangkap adalah, Ijon Purba, Boy Simbolon, Timbul Marbun, Balduin Simanjuntak, Mince Simanjuntak dan Sarman Sipayung.
Dikatakan, Tsk Ijon Purba, Boy Simbolon, Timbul Marbun dan Balduin Simanjuntak, merupakan tersangka yang beraksi dirumah korban, dengan perannya masing-masing.
Sedangkan tersangka Mince Simanjuntak dan Sarman Sipayung, berperan kemudian, sebagai penjual barang berharga yang merupakan hasil rampokan.
Sementara, dua tersangka yang belum tertangkap adalah oknum bermarga Purba dan oknum bermarga Manurung. Keduanya masih menjadi “pekerjaan rumah” (PR) bagi Polres Simalungun.
Dijelaskan Kapolres, sebagian Tsk yang ditangkap dan yang belum tertangkap, juga menjadi tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam hal ini, curat di Kantor Pos Panei Tonga, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 5 Juli 2018 yang lalu.
Adapun Tsk curat ini adalah Yusrizal, Agam Wijaya, Ijon Purba, Timbul Marbun dan Boy Simbolon. Kelimanya sudah tertangkap. Sedangkan Tsk lainnya yang belum tertangkap, oknum bermarga Purba.
Sementara, lewat siaran pers elelktronik (whatsapp/WA) dari Polres Simalungun, terhadap tersangka perampokan akan disangka melanggar 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e, 4e dan ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, terhadap tersangka curat disangka melanggar pasal 363 ayat 2, subsider pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e, junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sesuai informasi lainnya dari siaran pers elektronik, para Tsk perampokan tergolong sadis saat melakukan aksinya. Karena tidak segan melukai korbannya.
Saat merampok di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus lalu. Para Tsk membacok korban, Lohot Diomedus Sitanggang yang sudah berusia ujur (“opung-opung”).
Akibat bacokan itu, korban alami sejumlah luka bacok. Salah satunya dibagian kepala korban. Serta mengikat istri korban Merry Dahniar Sinaga yang sudah berusia 63 tahun.
Editor : Purba
Discussion about this post