SBNpro – Siantar
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH mengatakan, Selasa (25/09/2018) kemarin, Ketua Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BP MA), Dr Asikin, ada di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Daulat Sihombing-pun mengaku, ia sempat bertemu dengan Dr Asikin. Katanya, kehadiran Tim BP MA ke PN Simalungun, untuk memeriksa berkas penetapan eksekusi, serta memeriksa sejumlah putusan mantan Ketua PN Simalungun, LB.
Demikian siaran pers yang diterima SBNpro.com dari Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, Rabu (26/09/208), lewat pesan whatsapp (WA).
Dalam siaran pers itu dijelaskan, Dr Asikin, Ketua Tim BP MA yang turun ke PN Simalungun kemarin, juga merupakan salah satu hakim agung di Mahkamag Agung (MA).
Katanya, kehadiran BP MA ke Simalungun, terkait pengaduan Sumut Watch, terhadap dugaan penyalagunaan jabatan dan dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan LB.
Dikatakan Daulat, ia sebagai kuasa hukum Prof Dr Drs Djasmen Marulitua Sinaga dari kantor advokat Sumut Watch, mendapatkan informasi tentang kehadiran Tim BP MA ke PN Simalungun.
Dijelaskan Daulat, melalui surat nomor 102/SW/IX/2018, tanggal 14 September 2018, Sumut Watch melaporkan ke BP Mahkamah Agung, bahwa LB, telah didemosi menjadi Hakim anggota pada Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Namun sudah lebih dari satu bulan setelah menerima SK Mutasi yang bersangkutan belum melaksanakan demosi.
Adapun demosi itu, kata Daulat, merujuk pada Putusan Ketua Badan Pengawas MA – RI, Nugroho Setiadi, yang menghukum Lisfer Berutu dengan disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan menjadi Hakim Anggota di PN 1A, karena yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hanya saja, meski dimasa pembinaan, LB memvonis bandar narkoba, Rita Hariati Siregar 2 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Sedang pembeli narkoba dari Rita Hariati Siregar, David Simangunsong, divonis 6 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Kemudian, dimasa surat mutasi dirinya telah terbit, LB juga disebut menerbitkan eksekusi lahan di Parmanukan, Parapat, Simalungun. Padahal, gugatan perlawanan terhadap eksekusi lahan itu sudah didaftarkan.
Editor : Purba
Discussion about this post