SBNpro – Siantar
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, seharusnya seluruh komisi di DPRD Siantar, hari ini, Selasa (30/10/2018)) menggelar pembahasan Ranperda APBD 2019 dengan mitra kerjanya masing-masing dari Pemko Siantar.
Hanya saja yang terjadi, cuma Komisi 1 dan Komisi 3 yang melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2019 dengan mitra kerjanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemko Siantar.
Sedangkan Komisi 2 DPRD Siantar yang membidangi ekonomi, pendidikan, keuangan dan lainnya itu, malah memilih tidak mau melakukan pembahasan Ranperda APBD 2019 dengan pimpinan OPD selaku mitra kerjanya.
Disebut-sebut, Komisi 2 enggan membahas Ranperda APBD 2019, karena keberadaan tata tertib (taib) DPRD Siantar yang belum ada diterima anggota dewan.
Tatib itu sendiri merupakan tatib baru, yang dibentuk berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.
Anggota Komisi 2 DPRD Siantar, Kennedy Parapat membenarkan komisinya tidak menggelar pembahasan Ranperda APBD 2019 dengan mitra kerjanya, melalui rapat kerja.
Hal itu terjadi, sebut Kennedy, karena tatib sebagai acuan (pedoman) bagi DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsinya, hingga saat ini tidak ada diterima anggota dewan.
Sebab, bila tatib sesuai PP nomor 12 tahum 2018 belum ada, maka pembahasan Ranperda APBD 2019 bisa dilakukan, dengan berpedoman langsung dengan PP nomor 12 tahun 2018.
Namun kali ini, lanjut Kennedy, tatib baru itu disebut sudah sah, karena sudah selesai dieksaminasi. Sehingga, pembahasan harus berpedoman terhadap tatib.
Dijelaskan Kennedy, permasalahan itu sudah dipertanyakan anggota dewan dari Komisi 2, Eliakim Simanjuntak, pada pembukaan sidang paripurna DPRD tentang penyampaian pengantar nota keuangan Walikota terhadap Ranperda APBD 2019 pada 24 Oktober 2018 yang lalu.
Saat itu sebut Kennedy, Eliakim mempertanyakan pedoman yang akan digunakan DPRD untuk membahas Ranperda APBD 2019. Hanya saja oleh Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea mengatakan di paripurna itu, kalau hari itu (sore), tatib akan dibagikan kepada anggota dewan.
Hanya saja, hingga sore hari ketika itu, dan sampai Walikota menyampaikan nota jawaban beberapa hari kemudian, tatib yang dijanjikan, tidak juga diterima anggota dewan.
Lantas karena hal itu, Ketua Komisi 2, kata Kennedy tidak mengundang mitra kerjanya, guna membahas Ranperda APBD 2019 melalui rapat kerja.
“Saat pembukaan paripurna, ada pertanyaan Eliakim, apa yang kita gunakan sekarang, tatib yang sudah dieksaminasi atau PP 12? Kalau tatib tidak selesai sampai 24 oktober (2018), kita mengacu ke PP 12. Datang ketua, nanti sore dibagi tatibnya. Sampai akhirnya nota jawaban Walikota, tatib tak dibagi juga,” ujar Kennedy Parapat.
“Padahal tatib pedoman dalam menjalankan tugas dewan. Sehinga ketua komisu 2 saat itu menanyakan, pedoman tatib atau PP 12? Tafsirpun berbeda. Akhirnya Komisi 2 tidak mengundang mitra kerja, untuk membahas R APBD 2019,” uangkap Kennedy menambahkan.
Terhadap kondisi itu, Kennedy mengaku, dirinya sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar, agar mengundang Ketua Komisi 2 DPRD Siantar, dengan harapan, rapat kerja Komisi 2 dengan mitra kerjanya dapat digelar hari ini.
Hanya saja, lanjut Kennedy, Maruli Hutapea mengatakan, kalau Ketua DPRD itu mengaaku, telah berupaya menghubungi Ketua Komisi 2. Namun tidak berhasil terhubungi. “Telepon Ketua DPRD, agar mengundang Ketua Komisi 2. Kata Ketua DPRD, tidak bisa dihubungi,” ucap Kennedy.
Sementara, anggota Komis 2 lainnya, Herri Agus Siahaan mengatakan, rapat kerja dengan mitra kerja tidak digelar, karena ia mendapat masukan dari Ketua Komisi 2, agar tidak hadir. Sebab rapat kerja tidak digelar. “Gak usah datang. Gk usah rapat kata ketua,” kata Herri Agus saat ditanya jurnalis.
Sedangkan pejabat dari mitra kerja Komisi 2 DPRD Siantar, yakni, dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, tampak sudah berada di DPRD Kota Siantar. Namun rapat kerja di Komisi 2, tetap tidak ada digelar hingga hari ini, jam 13.23 WIB.
Editor : Purba
Discussion about this post