SBNpro – Siantar
PT Hutama Karya (HK) kerjakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan jalan tol di Kota Siantar. Hanya saja, proses pengerjaan PSN itu menghasilkan polusi berupa debu dan bising, hingga membuat warga terganggu dan keberatan.
Bukan hanya itu, beredar pula informasi, bahan baku yang digunakan untuk membangun jalan tol, diduga berasal dari tambang ilegal (galian C liar).
Salah satu lokasi proyek pembangunan jalan tol yang dinilai mengganggu, seperti pengerjaan di kawasan Outer Ring Road, Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Sekitar lokasi proyek banyak debu beterbangan.
Debu bersumber dari dampak galian (korekan) tanah dan banyaknya truk pengangkut tanah dan bahan proyek yang melintas keluar maupun masuk lokasi proyek.
Ditambah lagi, untuk memasok bahan utama pembuatan jalan tol, di dekat lokasi proyek didirikan pabrik batching plant (ready mix concrete), yang juga menghasilkan debu dan suara yang bising.
Pabrik pembuatan bahan penghasil beton itu, disebut Batching Plant HK-SIS Siantar oleh pihak PT HK. Hasil dari batching plant digunakan untuk membangun jalan tol.
Posisi batching plant tidak jauh dari simpang jalan utama Naga Huta. Serta tidak begitu jauh dari pemukiman penduduk. Di lokasi pabrik, tampak tumpukan bahan baku berupa pasir, batu krikil (koral) dan lainnya. Begitu pula dengan sejumlah truk dan truk mixer.
Keberadaan proyek pembangunan jalan tol itu pun membuat warga sekitar resah. Karena banyak debu yang beterbangan, sehingga dapat mengancam kesehatan.
“Warga sudah keberatan. Karena takut ISPA (Inpeksi Saluran Pernafasan Akut). Karena kami sering melintas dari seputar lokasi proyek. Warga yang tinggal tidak jauh juga keberatan,” ujar seorang warga yang tinggal di dekat Simpang Kantor Naga Huta, Selasa (19/03/2024).
Katanya, keberatan warga sudah diketahui pemerintah setempat. “Jumpai saja lurahnya. Lurah tahu itu keberatan warga,” sebutnya.
Sementara warga lainnya menduga bahan baku (batu krikil/korall) batching plant berasal dari pertambangan ilegal di kawasan sungai Bah Hapal yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Simalungun dengan Kota Siantar (daerah Kelurahan Tanjung Tonga). Usaha tambang liar itu, disebut dikelola oleh MPG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Batching Plant HK-SIS Siantar belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalu pesan Whatsapp (WA) beberapa hari yang lalu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post