SBNpro-Siantar
Universitas Simalungun mengundang para alumninya untuk menggelar rapat, menentukan langkah-langkah pelayanan Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Simalungun di beberapa Pengadilan Negeri.
“Saya sudah mengirim undangan kepada alumni, khususnya para alumni yang berprofesi sebagai pengacara untuk membahas program BBH USI,” ujar Rektor Universitas Simalungun, Prof Dr Marihot Manullang, Jumat (16/03/18).
Dikatakannya, saat ini pelayanan masyarakat yang dilakukan Biro Bantuan Hukum yang ada di Kampus Universitas Simalungun perlu ditingkatkan. Dengan demikian, nantinya masyarakat khususnya para pencari keadilan dapat menggunakan jasa Biro Bantuan Hukum (BBH) yang ada di Univeraitas Simalungun dalam upaya mencari keadilan.
“Di Sumatera Utara, BBH yang memiliki akreditas C hanya ada di Kampus USI dan BBH UMSU,”ujar Marihot.
Sebagai pemegang predikat Akreditas C itu, secara tak langsung menjadi tanggung jawab bagi kampus USI. Khususnya BBH USI, diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan khususnya di bidang hukum kepada masyarakat.
Rencananya, sambung Rektor, Juni atau Juli 2018 mendatang BBH USI juga akan mengikuti seleksi untuk menaikkan akreditas BBH USI sebagai bentuk komitmen USI dalam memberikan layanan kepada masyarakat umum.
“Kita mengundang para alumni, khususnya yang berprofesi sebagai pengacara untuk membahas langkah dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat khususnya di Posbakum yang ada di Pengadilan,” katanya
Jika tak ada halangan, kata Marihot, rapat antara pengurua BBH USI yang ada bersama dengan alumni USI yang berprofesi sebagai pengacara akan dilakukan pada Rabu 21 Maret mendatang.
“Rapatnya akan kami gelar jam 09.30 WIB, dan bersifat terbuka. Jika rekan-rekan pers mau datang, silahkan dan saya ucapkan terima kasih,” ujar Marihot.
Disinggung mengenai isu adanya dualisme kepemimpinan do BBH USI, Marihot membantah akan hal tersebut. Sebab, dalam menentukan kepengurusan BBH USI mutlak merupakan hak preogratif Rektor USI.
“Tidak ada dualisme di sini. Kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang memegang SK Rektor. Walaupun secara administrasi, perubahan kepengurusan itu belum selesai dikerjakan di Kemenkumham,” katanya.
Saat ini, ujar Marihot lagi, kepengurusan Sarles Gultom dan rekannya adalah kepengurusan yang sah pasca dilakukan pergantian oleh Rektor USI.
Penulis : Andi Syah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post